Kec. Balapulang
Kab. Tegal - Jawa Tengah
Hari ini | : | 77 |
Kemarin | : | 56 |
Total | : | 5.974 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.217.5 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Kalibakung |
Kode Desa | : | 3328042003 |
Kecamatan | : | Balapulang |
Kode Kecamatan | : | 332804 |
Kabupaten | : | Tegal |
Kode Kabupaten | : | 3328 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 52464 |
MUJIYONO, ST., MH
MUGI SOBAR, S.Pd
MUHAMMAD TOFAS FAIZAL
KHAMBALI, S.H
SRI WIYANTI
MUGI CAHYANI
NOVI ARIANI, S.Ak
082329440791
Kalibakung.tegalkab@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Raya Kalibakung-Guci RT 01 RW 3, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Provinsi Jawa Tengah
Administrator | 03 Juni 2024 | 77 Kali dibuka
Administrator
03 Juni 2024
77 Kali dibuka
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Anggota karang taruna adalah seluruh warga negara yang berusia 13 sampai 45 tahun, yang disebut dengan warga karang taruna. Pengurus karang taruna adalah mandataris warga karang taruna pada wilayah organisasi yang bersangkutan, berusia antara 17 sampai 45 tahun dan dikukuhkan serta dilantik oleh pembina umum dari masing-masing tingkatan. Dalam rangka mengembangkan kegiatan dan program karang taruna diseluruh tingkatan, maka pengurus karang taruna dapat membentuk lembaga pendukung diantaranya adalah Unit Teknis dan Kepanitiaan.
Keanggotaan Karang Taruna terdiri dari Anggota Aktif adalah warga karang taruna (Bukan Pengurus) yang kewilayahannya memiliki aktifitas dan memiliki potensi bakat dan produktifitas sehingga mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya seperti kegiatan Olahraga, Seni, termasuk juga dalam hal kesejahteraan sosial. Anggota Pasif adalah warga karang taruna yang tidak memiliki aktifitas di kewilayahan tersebut
Pedoman Dasar diatur Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94).
TUGAS KARANG TARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
Populasi
MUJIYONO, ST., MH
MUGI SOBAR, S.Pd
MUHAMMAD TOFAS FAIZAL
KHAMBALI, S.H
SRI WIYANTI
MUGI CAHYANI
NOVI ARIANI, S.Ak
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Hari ini | : | 77 |
Kemarin | : | 56 |
Total | : | 5.974 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.217.5 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | -7.1009631797295265 |
Longitude | : | 109.12979392194431 |
Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah
Pemuda Kalimus
03 Juli 2024 11:20:28
Kalibakung, keren....